iTani Indonesia

Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu berisi tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di sektor pertanian. Kebijakan tersebut dilakukan Kementan sebagai langkah komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani di tengah gejolak kenaikan harga pangan dan energi global. Utamanya mengatasi gejolak yang disebabkan rantai pasok barang dan jasa yang terganggu akibat dari situasi geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina. Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah secara resmi dalam press conference di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Jumat, (15/7/2022). Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja di Posisi Ini, Simak Persyaratannya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyatakan, saat ini dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit.

Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan MenterPertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.